Faktur Pajak Adalah Bukti Pungutan Pajak oleh Pengusaha!

 

Pembangunan negara paling banyak bergantung pada pendapatan yang dihasilkan dari pajak setiap warga negaranya. Secara mendasar, pajak menjadi satu-satunya pungutan yang diperbolehkan secara resmi oleh negara pada rakyatnya. Faktur pajak adalah satu istilah yang penting untuk diketahui oleh setiap kalangan dengan beban wajib pajak.

Peraturan perpajakan sendiri diakui secara resmi dalam UU RI no 28 tahun 2007 yang mengatur tentang legalitas negara menarik pajak. Ketika membayar pajak, sebaiknya peserta wajib pajak sebaiknya paham terlebih dahulu dengan istilah faktur supaya tidak rancu. Hal ini nantinya akan mempermudah ketika diperlukan adanya komunikasi dengan petugas.

Apa itu Faktur Pajak?

Faktur pajak adalah bukti dari pungutan pajak yang dilakukan oleh negara kepada pengusaha berupa penyerahan uang. Hal ini dalam artian ketika terjadi suatu transaksi terkait barang atau jasa yang dikenai pajak, harus ada bukti penarikan pajak. Pungutan ini dilakukan secara langsung dengan menambahkan pajak ke dalam harga dari suatu barang.

Keberadaan faktur menjadi tanggung jawab pihak yang menjalankan usaha kemudian nantinya akan diserahkan pada petugas pajak. Faktur ini menjadi bukti transparansi data terkait seberapa besar pajak yang sudah ditarik ke pelanggan sehingga mencegah penggelapan.

Pungutan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri tidak berlangsung begitu saja, perlu adanya pengukuhan terlebih dahulu dari dinas terkait. Setelah pengukuhan, pengusaha ini sudah secara resmi akan memiliki kewajiban pembayaran PPN atau pajak pertambahan nilai di tiap transaksi.

Jenis Faktur Pajak

Ada beberapa bentuk dari faktur pajak yang memang memiliki format berbeda-beda dengan fungsi dan jenis yang berbeda pula. Berikut ini adalah beberapa jenis faktur pajak yang keberadaan serta formatnya diakui secara resmi oleh pemerintah:

1. Faktur Pajak Standar

Bentuk pertama dari faktur pajak adalah standar yang dibuat secara mandiri oleh pihak pengusaha berdasarkan ketentuan dari Dirjen Pajak. Faktur jenis ini berbentuk kuarto dengan beberapa muatan yang harus dimiliki seperti nama, alamat, dan sebagainya. Ada bagian pertanggung jawaban yang dibubuhkan nama serta ditandatangani oleh pihak terkait.

2. Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak jenis ini sebenarnya mirip seperti bentuk standar tetapi di dalamnya memuat transaksi selama satu bulan penuh. Perusahaan wajib menyerahkan faktur tipe ini dalam tempo selambat-lambatnya 30 hari setelah penyerahan terakhir di bulan sebelumnya.

3. Faktur Pajak Batal

Sebuah transaksi tidak selalu dibayarkan langsung bahkan beberapa kali harus menemui kegagalan yang juga akan mempengaruhi faktur. Faktur pajak juga akan dibatalkan saat transaksi batal terjadi sebagai bukti bahwa ada pajak yang tidak jadi dibebankan. Tidak hanya itu, faktur batal juga dipakai ketika dalam penulisan seperti NPWP ada kesalahan.

4. Faktur Pajak Cacat

Penulisan faktur seringkali tidak memuat beberapa hal penting sesuai ketentuan yang ada sehingga perlu dibetulkan. Keberadaan faktur ini memang diakui tetapi masih perlu diperbaiki dengan menggunakan faktur lain yang disebut dengan faktur pengganti.

5. Faktur Pajak Pengganti

Selanjutnya ada faktur pajak pengganti yang dipakai ketika ada kecacatan dalam pengisian data atau pemberian kode seri faktur. Mudahnya, faktur ini bersifat sebagai dokumen pengganti dengan data benar dari sebuah faktur yang tidak sesuai kenyataan. Ketika terjadi kenaikan penjualan dan pencatatan tidak sesuai misalnya, perlu dilakukan penyesuaian ini.

Faktur pajak adalah dokumen penting yang keberadaannya selalu perlu untuk diperhatikan agar tidak ada permasalahan kedepannya. Saat ini, membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan sudah bisa diproses secara online melalui enofa pajak sehingga lebih mudah.