JAKARTA – Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 diingatkan untuk dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi 105 juta pemilih, yang akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020 nanti.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow mengatakan, apabila sedari awal para pemilih sudah merasa tidak aman dan nyaman, pada akhirnya bisa mengabaikan hak pilih. Apalagi, didukung oleh banyak kasus positif covid-19 yang akhir-akhir ini muncul karena pelaksanaan tahapan Pilkada.
“Takut mereka untuk datang, dia bodo amat, ‘ngapain saya milih orang kalau tiba-tiba saya yang sakit, pulang-pulang corona’. Apalagi orang-orang yang rentan,” kata Jeirry kepada Validnews, Sabtu (19/7).
Maka dari itu, ia mengatakan, penegakkan terhadap protokol covid-19 tidak bisa hanya berlaku di dalam TPS saja. Tapi juga ditegakkan bagi orang-orang yang berada di luar TPS.
Satgas Covid-19 dan pihak kepolisian, yang menurut dia jadi leading sector dalam penegakan protokol kesehatan di luar TPS, harus berani mengambil tindakan tegas bagi mereka yang melanggar aturan.
Ia mencontohkan, apabila ada arak-arakan massa yang mengiringi kedatangan bakal calon kepala daerah, pembubaran kerumunan ini dapat dilakukan bukan hanya atas nama Pilkada. Akan tetapi karena aturan tentang protokol kesehatan yang ada dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 2019.
“Dalam konteks ini negara bisa memaksa. Jadi, nggak usah bingung soal wacana tidak ada kekosongan aturan. Sebab, regulasi kita punya tentang itu, regulasi penanganan covid-19 yang mana nggak boleh ada kerumunan. Ini yang harus dibicarakan supaya tidak ada keraguan untuk melakukan tindakan,” terangnya.
Maka dari itu juga, lanjutnya, fokus pemerintah ke depan adalah bagaimana membangun kepatuhan, ketataan serta kedisplinan masyarakat terhadap protokol covid-19. Sosialisasi harus terus dilakukan supaya terbangun kesadaran.
Sebab, ia menilai kesadaran masyarakat terhadap prokol covid-19 masih lemah. “Apalagi kalau kita lihat masyarakat sudah nggak betah pakai masker terus menerus,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan, pemerintah juga tidak bisa menanggap menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pemilih Pilkada di tengah pandemi covid-19 semata-mata urusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja.
Karena itu, perlu banyak kerja sama dan percakapan intens bagi seluruh penyelenggara Pilkada Serentak 2020, guna antispasi merebaknya penularan covid-19.
Diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (Maidian Reviani)