Sebuah toko swalayan yang berhadap-hadapan dengan Pasar Tanjung Anyar yang berada di Jalan Residen Pamuji, Kota Mojokerto ditutup permanen oleh petugas Satpol PP, Rabu (sixteen/9/2020).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penutupan dilakukan setelah toko trendy itu beroperasi selama kurang lebih tiga tahun, dan baru hari ini ditutup secara permanen oleh petugas. Sebab dianggap menyalahi aturan terkait tatak letak toko swalayan yang berada didekat Pasar tradisional.
Heryana Dodik Murtono, Kasatpol PP Kota Mojokerto menjelaskan, satu toko swalayan yang berlokasi di Jalan Residen Pamuji sudah melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2015, terkait penataan toko swalayan yang jaraknya terlalu dekat dengan Pasar Tanjung. Sebab sesuai Perda itu, pendirian toko swalayan minimal 300 meter dari lokasi pasar.
“Swalayan didepan Pasar Tanjung itu ditutup secara permanen,” ungkapnya, Rabu sore (sixteen/9/2020).
Menurut Dodik, penutupan permanen toko swalayan itu dilakukan bersamaan dengan penindakan penertiban dua toko swalayan yang juga melanggar aturan.
Sehingga, ada tiga toko swalayan yang dilakulan penindakan. Yaitu toko swalayan di Pasar Tanjung (Tutup Permanen), toko swalayan di kawasan Bypass, Kecamatan Magersari dan Kecamatan Prajuritkulon masing-masing ditutup sementara karena masa izin sudah tidak berlaku.
Disinggung penutupan toko swalayan didepan pasar tradisional yang baru dilakukan, karena petugas baru melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.
“Maksudnya itu toko swalayan di Pasar Tanjung (Tutup Permanen) sudah ada izinnya yang lama, habisnya Juli kemarin. Setelah kita kordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto Langsung kita tutup,” terangnya.
Sesuai peraturan, toko swalayan harus memperbarui izin tiga tahun sekali. “Ya diperkirakan toko ini sudah berdiri tiga tahun lebih,” tegasnya.
Menurut Dodik, penertiban toko swalayan di tiga lokasi itu merupakan awal dari penertiban. Dan rencananya besok akan dilanjutkan penutupan toko lain yang melanggar Perda.
Satpol PP melakukan penindakan terhadap toko swalayan yang melanggar aturan sesuai hasil inventarisasi DPMPTSP Kota Mojokerto. Hasilnya, ada puluhan toko swalayan masuk dalam information penertiban untuk dilakukan penutupan sementara.
Petugas Satpol PP sudah berulang kali melayangkan surat peringatan untuk pengelola toko swalayan, namun tidak ada berkas perpanjangan perizinan yang masuk di DPMPTSP.
“Sudah kita peringatkan lagi dan hari ini eksekusi untuk tutup sementara sampai izin terbaru kaluar,” tandasnya. (sma/udi)
Baca juga :